Lompat ke isi

Hukum di Prancis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Raja François I

Hukum di Prancis adalah hukum yang berlaku di Prancis. Selain berlaku di Prancis, hukum ini juga menjadi dasar bagi sistem hukum di banyak negara yang dulunya merupakan jajahan Prancis. Pelopor hukum Prancis adalah raja François I yang menetapkan bahwa bahasa Prancis adalah bahasa hukum dan administrasi pada tahun 1539. Sebelumnya, bahasa Latin dianggap sebagai bahasa hukum dan masih digunakan untuk mengajar hukum di universitas di Prancis sampai abad ke-17.

Hukum di Prancis dapat dibagi menjadi dua kategori: hukum pribadi (droit privé) dan hukum umum (droit public). Hukum pribadi mencakup hukum sipil (droit civil) dan hukum kriminal (droit pénal), sedangkan hukum umum mencakup hukum administrasi (droit administratif) dan hukum konstitusi (droit constitutionnel). Hukum sipil adalah hukum yang mengatur kewajiban, tort, kontrak, dan sebagainya. Hukum kriminal mengatur hal-hal seperti pembunuhan, pencurian, dan lain-lain. Hukum administratif mengatur hubungan antara negara dan warganegara atau organisasi.

Bibliografi

[sunting | sunting sumber]
  • Aubert, Jean-Luc. Introduction au droit (Presses Universitaires de France, 2002) ISBN 2-13-053181-4
  • Starck, Boris. Introduction au droit 5. éd. (Paris: Litec, c2000) ISBN 2-7111-3221-8
  • Castaldo, André. Introduction historique au droit 2. éd. (Paris: Dalloz, c2003) ISBN 2-247-05159-6

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]